Pada
era globalisasi sekarang ini, pertumbuhan dan perkembangan sebuah bangsa di
semua sektor semakin pesat, tiap-tiap negara mau-tidak dituntut untuk bersaing
dengan negara-negara lain agar tidak menjadi negara yang tertinggal. Dalam
konteks pembangunan, pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam penentu
kemajuan sebuah bangsa, karena majunya sebuah bangsa ditentukan oleh Sumber
Daya Manusia (SDM) yang ada. Menurut Sudjana, pendidikan menjadi hal yang
sangat penting peranannya dalam menentukaan nasib sebuah bangsa, karena dengan
meningkatkan kualitas pendidikan pada gilirannya akan meningkatkan sumber daya
manusia (S. Sudjana: 2000).
Dalam
konteks pembangunan, Indonesia merupakan salah satu bangsa yang menaruh harapan besar terhadap pendidikan demi perkembangan
masa depan bangsa ini. Hal ini terlihat jelas dengan lahirnya UU No 22 tahun
1999 tentang otonomi daerah yang menyatakan bahwa wewenang terbesar bidang
pendidikan ada di tangan pemerintah daerah, baik menyangkut pendanaan maupun
kebijakan strategis di bidang kurikulum. Tidak hanya itu, pasal 31 ayat 4 UUD
1945 dan pasal 49 UU Sisidiknas, juga menekankan anggaran pendidikan minimal
20% dari APBD.
Seiring
dengan peningkatan kualitas pendidikan berdasarkan amanah UUD 45 dan UU
Sisdiknas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang tergolong Kabupaten cukup muda
juga memaksimalkan pembangunan di sektor pendidikan, mulai dari peningkatan
sarana dan prasarana, biaya sekolah gratis, bahkan sampai jenjang Perguruan
Tinggi. Namun pada kenyataannya, implementasi dari UUD 45 dan UU Sisdiknas
belum sepenuhnya berjalan makasimal, hal ini bisa dilihat dari pembangunan sarana
prasarana pendidikan, baik yang negeri maupun swasta terlihat ada kesenjangan
yang sangat tajam. Menurut penulis, pembangunan pendidikan di Kutai Timur lebih
berkutat pada daerah-daerah perkotaan yang keberadaannya cukup strategis dengan
kondisi geografis Kutai Timur itu sendiri.
Misalnya saja kalau kita bandingkan antara sekolah swasta dengan negeri, sekolah di daerah perkotaan dan pelosok akan terlihat nyata perbandingannya. Contoh saja Sekolah Dasar At-Taubah Sangatta Selatan yang kondisinya sangat memprihatinkan, di mana ruang kelasnya hanya di skat-skat antara kelas yang satu dengan lainnya, ruang kantor administrasi berdempetan dengan ruang kelas dan hanya dibatasi skat-skat serta meja-meja belajar yang sudah mulai rapuh dan tidak layak pakai. Tidak hanya itu, sarana penunjang pembelajaran, misalnya buku-buku dan perangkat pembelajaran lainnya juga sangat minim, dan masih banyak persoalan-persoalan yang sama di daerah lain khususnya di pelosok-pelosok Kutai Timur ini.
Misalnya saja kalau kita bandingkan antara sekolah swasta dengan negeri, sekolah di daerah perkotaan dan pelosok akan terlihat nyata perbandingannya. Contoh saja Sekolah Dasar At-Taubah Sangatta Selatan yang kondisinya sangat memprihatinkan, di mana ruang kelasnya hanya di skat-skat antara kelas yang satu dengan lainnya, ruang kantor administrasi berdempetan dengan ruang kelas dan hanya dibatasi skat-skat serta meja-meja belajar yang sudah mulai rapuh dan tidak layak pakai. Tidak hanya itu, sarana penunjang pembelajaran, misalnya buku-buku dan perangkat pembelajaran lainnya juga sangat minim, dan masih banyak persoalan-persoalan yang sama di daerah lain khususnya di pelosok-pelosok Kutai Timur ini.
Ini bukanlah persoalan yang sepele, mengingat
pendidikan salah satu penentu masa depan bangsa, contoh saja misalnya Filipina,
Singapura saat ini lebih maju dibandingkan dengan Indonesia karena pendidikan
di negara tersebut sudah sangat maju dan menjadi prioritas (Sukmadinata dkk:
2006). Menurut Taulus, sarana belajar
menjadi penunjang prestasi belajar apabila sarana tersebut memadai, sebaliknya
dapat menjadi faktor penghambat apabila kelengkapan fasilitas belajar di
sekolah kurang memadai (Taulus, 2003:81-83).
Memang sungguh miris, di balik kekayaan Sumber Daya
Alam (SDA) yang melimpah, di Kutai Timur belum terwujud pembangunan yang adil
dan merata, khusunya dalam sektor pendidikan. Pemerintah dan wakil rakyat
seharusnya betul-betul melihat ketimpangan-ketimpangan pembangunan yang
terjadi. Dengan alasan apapun, pendidikan baik swasta maupun negeri tetap
menjadi tanggungjawab pemerintah dan mereka mempunyai hak yang sama. Dalam UUD
45 jelas dinyatakan tiap-tiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan
pendidikan yang layak, salah satunya adalah pemenuhan sarana prasarana pendidikan
yang memadai. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun
2003 Bab III Pasal 45 tentang sarana dan prasarana pendidikan juga jelas dinyatakan
bahwa setiap satuan pendidikan formal maupun non formal meyediakan sarana
dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan secara fisik, kecerdasan intelektual sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
Namun
kita tidak boleh putus asa untuk menaruh harapan akan adanya perubahan ke
depan. Di balik mosi ketidak percayaan terhadap para wakil rakyat,
mudah-mudahan ke depan masih ada pejabat yang betul-betul mau memperjuangkan
harapan-harapan rakyat, khusunya dalam sektor pendidikan. Di tahun 2014 ini,
tentu masyarakat mempunyai harapan baru dengan dilantiknya para wakil rakyat yang
baru terpilih. Mudah-mudahan para wakil rakyat yang baru nanti mempunyai visi
besar yang peduli terhadap pendidikan, karena mau tidak mau, baik secara
langsung ataupun tidak, penopang kemajuan suatu daerah juga ditentukan oleh
kualitas pendidikan yang baik.
Sumber: http://clampic.blogspot.com
No comments:
Post a Comment