BAB
I
PENDAHULUAN
Lomba Keagamaan Tingkat Sekolah
Dasar/TPA
merupakan sebuah progam kegiatan perlombaan antar Sekolah Dasar (SD)/TPA
se-kecamatan Sangatta. Kegiatan ini merupakan bagian progam dari P3M Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur. Perlombaan ini dimaksudkan
untuk meningkatkan tali silaturrahmi antar
masyarakat serta meningkatkan motivasi para anak bangsa dalam menggapai nilai-nilai keislaaman. Selain itu, lomba
keagamaan ini diharapkan bisa meningkatkan iman dan takwa para anak bangsa.
Dalam pelaksanannya tentunya perlu
ada perencanaan yang matang dan aturan-aturan yang melingkupinya. Di dalam penyelenggaraan kegiatan lomba keagamaan
ini tentunya perlu adanya sebuah aturan-aturan yang bisa dijadikan acuan yang
jelas dan pasti. Dengan adanya aturan yang jelas dan pasti tentunya sebuah
kegiatan akan bisa berjalan dengan maksimal. Terkait aturan-aturan yang
melingkupi sebuah kegiatan perlombaan ini, dari panitia membuat aturan yang
disebut standar operasional prosedur (SOP).
SOP ini tertuang dalam tulisan
kemudian untuk dijalankan dan ditaati bersama oleh seluruh elemen yang terlibat
dalam perlombaan keagaman ini. Dengan adanya SOP tersebut, nantinya diharapkan
kegiatan bisa berjalan dengan baik dan sukses.
BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI
DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
Peserta Lomba
1.
Peserta
lomba adalah siswa SD/TPA dari seluruh kecamatan Sangatta
2. Peserta Lomba hanya boleh
mengikuti satu bidang
lomba.
3.
Identitas
peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
4. Pendaftaran Peserta :
a. Peserta lomba adalah utusan dari sekolah
masing-masing.
b. Untuk semua
cabang lomba (perorangan
maupun group) masing-masing sekolah hanya boleh mengirimkan 1 (satu)
orang peserta/ 1 group saja (lihat bab IV tentang ketentuan jumlah
peserta).
Pasal 2
SANKSI – SANKSI
1. Bagi peserta lomba
yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga (panitia)
maka akan
ditolak menjadi peserta.
2. Apabila siswa
yang bersangkutan telah
terlanjur mengikuti lomba,
maka siswa tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh
mengikuti lomba tahap berikutnya.
3. Apabila telah
terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut (didiskualifikasi), kemudian peserta yang
mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
Pasal 3
DEWAN HAKIM
1. Anggota Dewan Hakim di
semua jenis lomba dan tingkatan ( baik perorangan maupun group) direkrut
dari mahasiswa
STAIS yang mengikuti program KKL tahun 2012.
2. Kegiatan Dewan Hakim
untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan
Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang
Ketua Dewan Juri ( Hakim ) cabang Lomba.
BAB III
TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM
DAN PROTES
Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta
lomba adalah siswa sekolah dasar utusan sekolah yang
telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia serta
senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1. Persiapan (sebelum)
tampil :
a. Peserta lomba
sudah berada di
arena lomba 30
menit sebelum acara
dimulai dan didampingi oleh pendamping
masing-masing peserta.
b. Peserta lomba
dipanggil berdasarkan nomor undian yang
bersangkutan.
c. Peserta yang belum
hadir pada saat pemanggilan setelah tiga kali pertama, maka akan dipanggil pada
urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir
juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d. Peserta lomba diharapkan memakai pakaian muslim.
2. Ketika Tampil
a. Peserta tidak perlu
mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang
lomba kecuali lomba pidato.
b.
Khusus
untuk cabang lomba tartil, hafalan surah pendek, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan
tashdiq ( tanpa mengucap salam di awal dan di akhir).
c. Penentuan Maqro’
(pengambilan undian) :
1)
Tartil
a.
Pengambilan
undian/maqro maksimal 30 menit sebelum lomba dimulai
Pasal 5
Tata Tertib Dewan Hakim
1. Setiap anggota Dewan
Hakim harus sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2. Setiap anggota Dewan
Hakim harus berpakaian Muslim &
Muslimah.
3. Dewan Hakim wajib
memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.
4. Pada saat
menjalankan tugas, setiap
anggota Dewan Juri
dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua
Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5. Setiap anggota Dewan
hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria
penilaian yang berlaku, serta
berlaku adil dan tidak memihak.
6. Setiap anggota Dewan
Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang
hasil akhir lomba
masing-masing serta wajib
merahasiakannya sampai pengumuman
pemenang dibacakan.
Pasal 6
PROTES
1. Protes hanya dilakukan
apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2. Pengajuan protes
hanya dapat dilakukan
oleh pendamping cabang lomba
yang bersangkutan..
3. Apabila protes
dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib
memberikan tanggapan atas
protes tersebut. Isi
protes disidangkan melalui
musyawarah panitia bersama Dewan Hakim.
4. Jawaban atas protes
tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani
oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita.
5. Pihak yang memprotes
harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA DAN SISTEM
PENILAIAN
Pasal 7
JENIS LOMBA
Adapun
lomba yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1.
Cerdas
cermat
2.
Tartil
3.
Adzan
4.
Pildacil
5.
Hafalan
surah pendek
6.
Rebana
7.
futsal
Pasal 8
PESERTA. MATERI LOMBA DAN SISTEM
PENILAIAN
1.
CERDAS
CERMAT
a. Peserta:
1) Siswa SD, 1 Group
terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran
b. Materi Cerdas Cermat dibuat oleh Panitia Khusus :
c. Sistem Perlombaan
1. Cerdas Cermat
dilakukan dalam dua tahapan, yakni Tahap Penyisihan dan Final.
d. Sistem Penilaian
Dewan
Hakim hanya menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta Cerdas Cermat terhadap
pertanyaan yang diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Babak
Pertama :
1. Setiap kelompok diberi pertanyaan tertulis oleh panitia
2. Tiga kelompok yang mengumpulkan jawaban paling benar dan cepat akan maju
ke babak ke dua
Babak
Kedua ( Rebutan ) :
1. Dalam babak rebutan,
diberikan 10 soal untuk diperebutkan oleh seluruh regu.
2. Peserta boleh mengangkat
tangan sebelum soal selesai dibacakan.
3. Regu yang pertama kali
mengangkat tangan akan diizinkan untuk menjawab pertanyaan
4. Regu tersebut wajib
menjawab, apabila tidak menjawab, maka dianggap telah menjawab dengan jawaban
yang salah.
5. Apabila jawabannya
benar diberi nilai 100, apabila jawabannya tidak tepat, maka nilainya dikurangi
50.
6. Apabila regu yang
menjawab soal salah, maka pertanyaan akan dilemparkan/ diberikan kepada regu
yang mengangkat tangan lebih dahulu.
Ketentuan
lain penilaian :
1. Soal dianggap batal, jika terdapat jawaban atau isyarat dari pihak
luar regu yang berlomba.
2. Dewan Juri secara langsung
memberi nilai terhadap jawaban peserta setelah mengadakan
pertimbangan seperlunya.
3. Jika dalam
satu penampilan dua
dari tiga regu
memperoleh nilai yang
sama, maka penentuan urutannya
akan diberikan tambahan soal untuk dijawab oleh kedua regu secara rebutan,
Jawaban yang benar diberi nilai 100, dan jawaban yang salah dikurangi 100.
4. Jika semua regu yang
tampil memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal rebutan tambahan
sampai terjadi perbedaan nilai.
5. Dewan Juri
dalam memberikan penilaian memperhatikan ketepatan/
kebenaran jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya.
e. Ruang Lingkup Bahan Lomba
Cerdas Cermat :
NO.
|
Pokok Bahasan
|
SD
|
1.
2.
3.
4.
|
Matematika
a. ………………………
b. ………………………
Bahasa
Indonesia
a. ………………………
b. ………………………
Ilmu
Pengetahuan Alam
a. ………………………
b. ………………………
Pendidikan
Agama Islam
a. ……………………..
b. ……………………..
|
|
J u m l a h
|
f. Soal-soal Lomba Cerdas
Cermat
1. Soal-soal disusun dan
disiapkan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh panitia.
2. Soal-soal harus dijaga
kerahasiaannya.
3. Teknis pengaturan
pembuatan soal tersebut diatur dalam aturan tersendiri oleh team.
2.
TARTIL
a. Peserta :
1.
Siswa SD Putra/Putri perwakilan dari
masing-masing sekolah.
b. Materi Lomba :
1.
membaca
ayat al-qur’an yang ada dalam Juz 1,sebanyak seperempat halaman dengan waktu 5
menit.
2.
Ayat
yang dibaca ditentukan oleh dewan juri.
c.
Sistem Penilaian:
Pelaksanaan
lomba dinilai oleh 3 orang dewaan juri sesuai dengan bidang dan keahliannya
masing- masing yang diatur sebagai berikut :
1.
Bidang Tajwid, terdiri dari:
a.
Makharijul huruf .
b. Sifatul huruf.
c. Ahkamul huruf.
d. Ahkamul Mad
Wal Qoshr.
2. Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
a.
Al waqfu wal ibtida’
b. Muro’atul Huruf wal Harokat
c.
Mura’atul Huruf wal ayat
d.
Adabut Tilawah
3.
Bidang suara dan irama, terdiri dari :
a.
Keindahan suara
b.
Irama dan variasi.
c. Keutuhan dan tempo bacaan
d.
Pengaturan nafas
4. Aspek dan Score Penilaian:
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Keterangan
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
|||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashahah dan adab
Bidang suara dan
irama
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5.
Jenis kesalahan-kesalahan :
a. Salah dalam bacaan di
katagorikan sebagai kesalahan Jally.
b. Salah dalam tajwid dan
fashahah dikatagorikan sebagai kesalahan khafi.
c.
Kesalahan-kesalahan
lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan sebagai kesalahan biasa.
d. Penilaian terhadap
kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh
kesepakatan Dewan Juri.
3.
ADZAN
a. Peserta :
1. Siswa SD putra dari
perwakilan masing-masing sekolah.
b. Materi :
1.
Materi
Pokok : Lafadz Adzan.
No
|
Bidang penilaian
|
Penilaian
|
Keterangan
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
|||
1.
2.
3.
|
Bidang
Tajwid & Fashahah Bidang Lagu & Suara Bidang Adab & Kerapihan
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
4.
REBANA
a. peserta
1.
peserta
adalah siswa SD perwakilan dari masing-masing sekolah
2.
dalam
setiap kelompok tidak dibatasi oleh jumlah kelompok
3.
para
peserta rebana membawa alat/rebana sendiri-sendiri.
4.
lagu-lagu
yang dinyanyikan bebas, tidak ditentukan oleh panitia.
b. Aspek dan Score
Penilaian.
No
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
Ket
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
|||
1
|
Kualitas vocal
|
30
|
15
|
|
2
|
Ketepatan
Nada & Kesesuaian Irama
|
20
|
10
|
|
3
|
Tehnik
Pengaturan nafas & Peralihan suara
|
20
|
10
|
|
4
|
Penghayatan
/ Ekspresi
|
10
|
4
|
|
5
|
Variasi
Gerak & Kekompakan
|
15
|
8
|
|
6
|
Kostum
|
5
|
3
|
|
JUMLAH
|
100
|
50
|
5.
HAFALAN
SURAH PENDEK
a.
Peserta :
1. Peserta adalah siswa SD perwakilan sekolah
masing-masing.
b.
Tehnik Lomba :
1. Membaca ayat sesuai makro/undian yang diambil.
c.
Materi Penilaian :
1) Bidang Tajwid, terdiri dari :
·
Makharijul-huruf
·
Shifatul-huruf.
·
Ahkamul-huruf.
·
Ahkamul-madd wal qashr.
·
Tamamul-qira’ah.
2) Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
·
Al-waqf wal ibtida’.
·
Adabut-tilawah.
·
Tartil.
·
Tamamul-qira’ah.
3) Bidang Tahfizh (hafalan), Aspek dan Score Penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Ket
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
|||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashahah
dan adab
Tahfidzh
(hafalan)
|
40
20
40
|
20
10
20
|
|
J
U M L A H
|
100
|
50
|
6.
LOMBA
PIDATO/PILDACIL
a. Peserta
1. Siswa SD satu orang
putra/putri, dari masing-masing perwakilan sekolah.
b. Materi/ Tema Pidato :
meneladani akhlak Rosululloh.
c. Waktu Pidato 10-15
Menit.
d. Pidato diperbolehkan menggunakan
teks.
e. Isi pidato dilengkapi
dengan Al-Qur’an dan Hadits.
f. Materi Penilaian :
1) Bidang Isi dan Bahasa
terdiri dari :
a) Bobot uraian &
cakupan
b) Sistimatika Uraian
c) Ungkapan Bahasa
d) Gaya Bahasa
2) Bidang Dalil dari
Al-Qur’an dan Hadits
a) Kebenaran bacaan
b) Kebenaran Terjemah
c) Kesesuaian dalil
dengan topik dan uraian
3)
Bidang
Retorika/Metode Penyampaian
a)
Vokal,
Intonasi dan Aksentuasi
b)
Ekspresi
c) Adab
g. Materi Aspek dan Score Penilaian :
No
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Ket
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
|||
1
|
Isi
bahasa
|
40
|
20
|
|
2
|
Dalil
|
25
|
10
|
|
3
|
Retorika/ Metode penyampaian
|
35
|
20
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7.
FUTSAL
a. Peserta
1.
Peserta
lomba adalah utusan dari masing-masing perwakilan Sekolah Dasar
b. Aturan main futsal
1.
Maksimal
pemain adalah 12 orang, dengan ketentuan 5 orang pemain inti dan 3 orang pemain
cadangan.
2.
Pergantian
pemain dalam satu kali pertandingan hanya boleh dilakukan sesuai dengan jumlah
pemain cadangan, yakni tiga orang namun dapat dilakukan secra bergantian
3.
Pemain
yang terkena kartu merah tidak diperkenankan untuk kembali masuk dalam
pertandingan.
4.
Durasi
pertandingan adalah 2 kali 15 menit dengan selang waktu istirahat 10 menit.
5.
Lemparan
ke dalam dilakukan dengan melakukan tendangan ke dalam tepat di atas garis tepi
lapangan.
6.
Pergantian
pemain dilakukan dengan cara melapor kepada wasit.
7.
Penjaga
gawang tidak boleh merangkap bek dari hasil operan bed pas rekan satu tim.
8.
Bagi
team yang bertindak anarkis akan didiskualifikasi.
9.
Pemain
wajib memakai sepatu ketika bermain di lapangan
BAB V
PENENTUAN PESERTA TERBAIK DAN KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1. Peserta yang
memperoleh jumlah nilai rangking ke-1, ke-2, ke-3 adalah peserta terbaik I, II,
dan III
pada bidang/ cabang lomba yang bersangkutan.
2. Jika terdapat 2 (dua)
orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi melalui soal tambahan
berdasar kebijakan dewan juri.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN JURI
1. Keputusan Dewan Juri
tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi pengawas tidak
membuktikan lain.
2. Penentuan peserta
terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui
rapat Dewan Juri.
3. Jika keputusan Dewan
Juri telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku,
maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan dengan bukti-bukti otentik
dan hasil
sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N U T U P
Demikian
Panduan Pelaksanaan lomba keagamaan ini dibuat, agar semua pihak yang terkait
dapat memakai panduan
ini sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba keagamaan, dan harapan besar tetap
melekat dalam benak bahwa sebuah kesuksesan ada dalam genggaman.
No comments:
Post a Comment